Sejumlah siswa membuka lembar surat suara saat simulasi pencoblosan surat suara pemilihan legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya (20/3). Puluhan siswa dari SD Muhammadiyah 18 Mulyorejo melakukan kunjungan untuk mengetahui tata cara melakukan pencoblosan sampai proses melipat juga memasukkannya kekotak suara. TEMPO/Fully Syafi
Kediri - Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri meminta Kepolisian Resor Kediri Kota tidak menilang pengendara motor saat pemungutan suara digelar pada 9 April 2014. Pemberian dispensasi ini untuk mempermudah aktivitas masyarakat menyalurkan hak politik mereka.
Komisioner KPU Kota Kediri, Masrukin, menyatakan akan mengirim surat kepada Polresta Kediri perihal mekanisme pengamanan pemilu mendatang. Salah satunya adalah peniadaan tilang kepada pengendara motor yang hendak menuju tempat pemungutan suara. “Misalnya, tak mengenakan helm, tak boleh ditilang,” kata Masrukin, Jumat, 4 April 2014. (Baca :Soekarwo: PNS Terlibat Kampanye Dijerat Hukum)
Menurut Masrukin, dispensasi ini bisa meningkatkan animo masyarakat untuk mencoblos dan menekan angka golongan putih. Selain itu, sewaktu pencoblosan biasanya mobilitas pengurus partai ataupun kader di jalanan sangat tinggi. Dan dalam situasi seperti itu mereka kerap lalai mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Selain menghubungi kepolisian setempat, KPU Kota Kediri juga secara khusus meminta jaminan dari Perusahaan Listrik Negara untuk tidak memutuskan aliran listrik saat pemungutan suara dan penghitungan berlangsung. Sebab, jika terjadi pemadaman, sistem informasi KPU yang berbasis energi listrik dipastikan lumpuh. “Kalau mati mendadak, PLN harus siap mekanisme teknis lain,” tegas Masrukin.
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi mengaku tak berkeberatan terhadap permintaan KPU Kota Kediri. Namun demikian, dia menegaskan, pelanggaran yangn mendapat dispensasi memiliki kriteria tersendiri, seperti pelanggaran yang tak membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri. “Kalau pelanggaran ringan, kami beri teguran simpatik,” katanya.
Dia memastikan polisi tidak akan menenggang pelanggaran berat yang dilakukan baik saat kampanye maupun pemungutan suara.
Komisioner KPU Kota Kediri, Masrukin, menyatakan akan mengirim surat kepada Polresta Kediri perihal mekanisme pengamanan pemilu mendatang. Salah satunya adalah peniadaan tilang kepada pengendara motor yang hendak menuju tempat pemungutan suara. “Misalnya, tak mengenakan helm, tak boleh ditilang,” kata Masrukin, Jumat, 4 April 2014. (Baca :Soekarwo: PNS Terlibat Kampanye Dijerat Hukum)
Menurut Masrukin, dispensasi ini bisa meningkatkan animo masyarakat untuk mencoblos dan menekan angka golongan putih. Selain itu, sewaktu pencoblosan biasanya mobilitas pengurus partai ataupun kader di jalanan sangat tinggi. Dan dalam situasi seperti itu mereka kerap lalai mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Selain menghubungi kepolisian setempat, KPU Kota Kediri juga secara khusus meminta jaminan dari Perusahaan Listrik Negara untuk tidak memutuskan aliran listrik saat pemungutan suara dan penghitungan berlangsung. Sebab, jika terjadi pemadaman, sistem informasi KPU yang berbasis energi listrik dipastikan lumpuh. “Kalau mati mendadak, PLN harus siap mekanisme teknis lain,” tegas Masrukin.
Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Budhi Herdi mengaku tak berkeberatan terhadap permintaan KPU Kota Kediri. Namun demikian, dia menegaskan, pelanggaran yangn mendapat dispensasi memiliki kriteria tersendiri, seperti pelanggaran yang tak membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri. “Kalau pelanggaran ringan, kami beri teguran simpatik,” katanya.
Dia memastikan polisi tidak akan menenggang pelanggaran berat yang dilakukan baik saat kampanye maupun pemungutan suara.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Agus Edi Winarno, menyatakan tak akan mengkuti langkah KPU Kota Kediri tersebut. Menurut dia, kepolisian suadah tahu apa yang akan dilakukan saat pemungutan suara berlangsung. “Masak pada saat pencoblosan ada operasi, kan enggak mungkin,” katanya
TEMPO.CO
TEMPO.CO
0 komentar:
Posting Komentar