Sabtu, 12 April 2014

Kisruh Penghitungan Ulang, Panwaslu Minta Klarifikasi KPUD Kabupaten Kediri

KEDIRI (KerjA.Com)— Kisruh penghitungan suara yang terjadi di empat wilayah di Kabupaten Kediri, Jawa Timur mulai ditangani Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat. Panwaslu akan meminta klarifikasi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri, Jumat (11/4/14) hari ini pukul 08.00 WIB.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri Muji Harjito mengungkapkan, pihaknya mengundang KPUD sebagai penyelenggara pemilu untuk dimintai klarifikasi terkait penghitungan ulang suara di empat wilayah Kabupaten Kediri, Kamis (10/4/14) kemarin. Empat wilayah yang dimaksud antara lain, Kecamatan Wates, Puncu, Grogol dan Tarokan.
” Kami tidak memanggil, tetapi mengundang untuk membicarakan terkait penghitungan ulang di empat tempat tersebut. Ini penting, untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya dari penyelenggara pemilu,” ujar Muji Harjito
Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan suara Pemilu Legislatif 9 April lalu di sejumlah daerah di Kabupaten Kediri kisruh. Di TPS 06 Desa Tawang, Kecamatan Wates, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menuding Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dituding menggelembungkan suara. Sebab, berdasarkan temuan dr. Ari, suami calon anggota legislatif (Caleg) Gerindra Lutfi, terdapat selisih antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan perolehan suara hingga 140 suara.
Penggelembungan suara terjadi karena KPPS dianggap sengaja menghitung coblosan dobel (pada partai politik dan caleg) dalam satu surat suara, dihitung dua kali (dua perolehan suara). Karena mendapatkan protes, akhirnya pihak penyelenggara menggelar perhitungan ulang. 
Tetapi, dr. Ari dan aktivis Gerakan Ayo Bangkit (GRIB) DPD Jatim yang dimotori Caleg DPR RI dari Gerindra Abdul Salam menolak hasil perhitungan ulang. Menurut Abdul Salam, penghitungan ulang yang dilakukan KPPS hanya merubah dan memperbaiki data.
KPPS dianggap melakukan kejahatan pemilu, karena KPPS justru mencoret formulir rekapitulasi penghitungan sebelumnya. Seharusnya, kata Abdul Salam, KPPS mencocokan hasil perhitungan ulang dengan perhitungan sebelumnya, untuk mengetahui selisih hasil perhitungan. Keberatan dengan perhitungan ulang KPPS, Abdul Salam akan melapor ke pihak kepolisian
Di tiga wilayah lain (Grogol, Tarokan, dan Puncu) penghitungan ulang juga dilakukan karena persoalan yang sama. KPPS menghitung perolehan dobel (dua suara) saat pemilih mencoblos partai politik dan caleg dalam satu surat suara. Padahal, berdasarkan petunjuk teknis, seharusnya KPPS hanya menghitung untuk perolehan satu suara. Karena penghitungan ganda tersebut, maka perolehan suara menjadi lebih besar daripada DPT.
” Karena sebelumnya satu sura suara dihitung dua kali dan setelah dihitung ulang hanya satu, maka tentu ada perbedaan. Namun demikian, untuk sementara tidak ditemukan indikasi kecurangan, hanya ketidak tahuan KPPS saja,” pungkas Muji Harjito.(Nb)

0 komentar:

Posting Komentar